Senin, 24 Maret 2014

Arsitektur Web dan Aplikasinya


"Arsitektur" adalah cara untuk membuat suatu karya agar karya tersebut bisa menjadi lebih bagus dan memiliki suatu nilai estetika. sedangkan "Web" bisa diartikan sebagai kumpulan halaman yang membentuk satu rangkaian yang saling terkait dengan jaringan" halaman (hyperlink). Jadi, Arsitektur Web merupakan suatu perencanan design halaman web yang melibatkan teknis, kriteria estetis dan fungsional.



Bagian dari Arsitektur Web :
1. Hypertext Transfer Protocol (HTTP)
2. World Wide Web (WWW)
3. Universal Resource Locator (URL)
4. XML (Extensible Markup Language)
5. JavaScrip
6. AJAX

Institusi Pengelola Internet/Web
Terdapat beberapa institusi pengelola internet maupun web yang antara lain yaitu :
1.China Internet Network Information Center (CNNIC)
2. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII)
3.Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI)

Aspek Hukum & Etika pada Internet
Dalam melakukan sebuah aktifitas dalam internet perlu kita ketahui bahwa terdapat beberapa aspek yang harus kita patuhi aturannya, karena terdapat beberapa etika & sanksi hukum yang mana sebagai acuan ketertiban demi kenyamanan dalam berperilaku.

Undang-undang Hak Cipta dan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Undang-undang hak cipta mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 : “Seseorang atau lembaga yang mendaftarkan hasil karyanya kepada lembaga yang berwenang akan mendapatkan perlindunga hukum.

Berikut beberapa hal-hal yang perlu di hindari dalam melakukan sebuah aktifitas dalam internet :

     
     1.Hacking atau cracking
Tindakan pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking disebut hacker. Begitu pula dengan membuka kode program tertentu atau membuat suatu proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan menjadi terlewatkan (contoh:cracking serial number) apabila dilakukan tanpa izin juga merupakan tindakan yang menyalahi hukum.
    
          2. Pembajakan
Mengutip atau menduplikasi suatu produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.

3.Browsing situs-situs yang tidak sesuai dengan moral dan etika kita.
Membuka situs dewasa bagi orang yang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika. Teknologi internet yang dapat memberikan informasi tanpa batas akan mengakibatkan tindakan yang beragam, mulai dari tindakan-tindakan positif sampai negatif. Orang yang tahu akan manfaat internet dan memanfaatkan secara positif akan mendapatkan hasil yang positif pula, dan begitu juga sebaliknya.

Sumber :  
http://edwinghofamz.wordpress.com/2011/04/07/arsitektur-website/
http://rhyonugros90.blogspot.com/2012/06/pertemuan-14-hukum-dan-etika-dalam.html
http://indra2192.blogspot.com/2013/03/pengantar-web-science.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar